Agar masyarakat mendapatkan informasi valid,
Pemerintah Kota Baubau melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(PPID), menyediakan atau menerbitkan informasi publik kepada masyarakat atau
pemohon informasi publik.
Apa itu PPID? PPID adalah pihak yang
bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau
pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Kota Baubau. Layanan informasi
oleh PPID dilakukan secara tatap muka saat jam kerja, dan daring melalui
website PPID.
Salah satu tugas penting PPID antara lain
adalah menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses masyarakat. Selain
itu, PPID juga melakukan verifikasi bahan informasi publik hingga pembaharuan
informasi dan dokumentasi untuk masyarakat. Disamping memberikan informasi yang
dibutuhkan, PPID juga berhak menolak untuk memberikan informasi yang termasuk
ke dalam kategori dikecualikan menurut ketentuan perundang-undangan.
Dalam menjalankan tugasnya, PPID Kota Baubau
dibantu oleh petugas pelayanan informasi publik, di setiap perangkat daerah
yang disebut PPID pelaksana. Setiap Warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum
Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14
tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, berhak menyampaikan permohonan
terkait informasi publik sesuai ketentuan perundang-undangan. Syaratnya cukup
mudah.
Siapkan kartu identitas untuk pemohon
perorangan atau bukti pengesahan badan hukum yang diterbitkan oleh Kementrian
yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia untuk pemohon badan hukum
Indonesia.
Permohonan informasi dapat disampaikan langsung
ke Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika di Jalan Jenderal Sudirman No. 70
Baubau atau mengakses melalui website ppid.baubaukota.go.id. Permohonan
informasi yang masuk akan diproses paling lambat 10 hari kerja.
Tanggapan PPID kemudian akan disampaikan secara
langsung atau dikirimkan melalui email yang tercantum.
Alamat :
Diskominfo
Kota Baubau
Jalan Jenderal Sudirman No. 70 Kel Wale, Kec.
Wolio Kota Baubau Prov. Sultra
No Telp : (024) 28…..
Email : ppid@baubaukota.go.id
Tugas dan Fungsi PPID
• Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan
pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pelaksana;
• Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan
memberi pelayanan informasi kepada publik;
• Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
• Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang
dikecualikan dengan berdasarkan aturan yang berlaku dan analisa kajian terhadap
data dan informasi terkait;
• Melakukan pemutakhiran atau pembaharuan
informasi dan dokumentasi;
• Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk
diakses oleh masyarakat.
• Menolak memberikan informasi yang
dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang[1]undangan;
• Menolak memberikan informasi apabila tidak
sesuai dengan peraturan perundang[1]undangan;
• Meminta dan memperoleh informasi dari unit
kerja/ komponen/ satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya;
• Memberikan pertimbangan dan kajian cakupan
pemberian informasi, tujuan permintaan informasi serta mekanisme pemberian informasi;
• Membuat, mengumpulkan, serta memelihara
informasi dan dokumentasi untuk dan sesuai dengan kebutuhan tugas pokok dan
fungsi organisasi;
• Mengkoordinasikan pemberian pelayanan
informasi antara anggota PPID Pelaksana dan/ atau pejabat fungsional yang
menjadi cakupan kerjanya. Wewenang PPID yaitu menolak memberikan informasi yang
dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; meminta dan memperoleh
informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya;
mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pelaksana;
menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik;
menugaskan PPID Pelaksana untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara
informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi. Hak dan Kewajiban PPID.
PPID berhak menolak menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi
publik yang dikecualikan dan/atau tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. PPID wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan
informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi
publik, selain informasi publik yang dikecualikan dan/atau tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan
Dalam menjalankan tugasnya dalam memberikan
informasi kepada masyarakat, PPID Utama Kota Baubau dibantu oleh PPID Pelaksana
yang tersebar di 31 OPD