Profil PPID Utama

Agar masyarakat mendapatkan informasi valid, Pemerintah Kota Baubau melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), menyediakan atau menerbitkan informasi publik kepada masyarakat atau pemohon informasi publik.

Apa itu PPID? PPID adalah pihak yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Kota Baubau. Layanan informasi oleh PPID dilakukan secara tatap muka saat jam kerja, dan daring melalui website PPID.

Salah satu tugas penting PPID antara lain adalah menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses masyarakat. Selain itu, PPID juga melakukan verifikasi bahan informasi publik hingga pembaharuan informasi dan dokumentasi untuk masyarakat. Disamping memberikan informasi yang dibutuhkan, PPID juga berhak menolak untuk memberikan informasi yang termasuk ke dalam kategori dikecualikan menurut ketentuan perundang-undangan.

Dalam menjalankan tugasnya, PPID Kota Baubau dibantu oleh petugas pelayanan informasi publik, di setiap perangkat daerah yang disebut PPID pelaksana. Setiap Warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, berhak menyampaikan permohonan terkait informasi publik sesuai ketentuan perundang-undangan. Syaratnya cukup mudah.

Siapkan kartu identitas untuk pemohon perorangan atau bukti pengesahan badan hukum yang diterbitkan oleh Kementrian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia untuk pemohon badan hukum Indonesia.

Permohonan informasi dapat disampaikan langsung ke Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika di Jalan Jenderal Sudirman No. 70 Baubau atau mengakses melalui website ppid.baubaukota.go.id. Permohonan informasi yang masuk akan diproses paling lambat 10 hari kerja.

Tanggapan PPID kemudian akan disampaikan secara langsung atau dikirimkan melalui email yang tercantum.

Alamat :

Diskominfo Kota Baubau

Jalan Jenderal Sudirman No. 70 Kel Wale, Kec. Wolio Kota Baubau Prov. Sultra

No Telp : (024) 28…..

Email : ppid@baubaukota.go.id

 

Tugas dan Fungsi PPID

• Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pelaksana;

• Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;

• Melakukan verifikasi bahan informasi publik;

• Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan dengan berdasarkan aturan yang berlaku dan analisa kajian terhadap data dan informasi terkait;

• Melakukan pemutakhiran atau pembaharuan informasi dan dokumentasi;

• Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

• Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang[1]undangan;

• Menolak memberikan informasi apabila tidak sesuai dengan peraturan perundang[1]undangan;

• Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/ komponen/ satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya;

• Memberikan pertimbangan dan kajian cakupan pemberian informasi, tujuan permintaan informasi serta mekanisme pemberian informasi;

• Membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk dan sesuai dengan kebutuhan tugas pokok dan fungsi organisasi;

• Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi antara anggota PPID Pelaksana dan/ atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerjanya. Wewenang PPID yaitu menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya; mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pelaksana; menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; menugaskan PPID Pelaksana untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi. Hak dan Kewajiban PPID. PPID berhak menolak menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang dikecualikan dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PPID wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi publik yang dikecualikan dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Dalam menjalankan tugasnya dalam memberikan informasi kepada masyarakat, PPID Utama Kota Baubau dibantu oleh PPID Pelaksana yang tersebar di 31 OPD